Kamis, 18 Juni 2026

Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES PIDIE
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Kasat Reskim, AKP Dedy Miswar, memperlihatkan barang bukti (BB) beras hasil oplosan di mapolres setempat, pada Rabu (6/8/2025). Polisi berhasil mengamankan satu pelaku BH diduga mengoplos beras, yang ditangkap di Kecamatan Grong-Grong.      

"Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atau BB," ungkapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam dan satu mesin jahit karung beras merk Newlong.

Lalu, BB diamankan lainnya tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu dan 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg.

Baca juga: Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam

Berikutnya, dua karung beras merk SU atau Simpang Utue yang beratnya 5 Kg, dua karung beras tanpa merk seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerk LG produksi Kilang Padi ERIDA dan 15 karung kosong merk Yusima serta satu lembar terpal warna biru.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merk LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.

Beras hasil oplosan tersebut, yang selanjutnya dikemas ulang ke dalam karung bermerk Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar

"Saat kita melakukan penggeledahan, polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. Kemudian BH, kita bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedy Miswar. 

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat.

Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan bila menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim.

BH kini telah diamankan di Mapolres Pidie bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan

Baca juga: Bulan pun Bisa Pengaruhi Kesehatan Kita, Benarkah? Ini Penjelasannya

Baca juga: Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Beras Oplosan di Pidie, Polisi Ungkap Cara Pelaku Jual ke Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved