Taushiyah MPU Aceh
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah, Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam PP 28/2024.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024.
Berdasarkan ayat itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Majelis Permusyawaratan Ulama
MPU
Aceh
Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024
PP Nomor 28 Tahun 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
Pelarangan Khitan Perempuan
Prohaba.co
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Camat Padang Tiji Bantah 'Garap Lahan' Istri Orang Lain |
![]() |
---|
Ayo Ramaikan! Minggu Besok, Aksi Bela Palestina Diadakan, Ini Rute Long March dan Lokasi Parkir |
![]() |
---|
Adhisty Zara Beradu Akting dengan Sang Ibunda di Film Sihir Pelakor |
![]() |
---|
KKM Umuslim di Peusangan Selatan Bireuen Fokus Bidang Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.