Berita Kriminal
Polisi Tangkap Wanita di Luwu, Diduga Jadi Kurir Sabu Milik Napi Lapas Pare-pare
Polres Luwu mengamankan seorang wanita berinisial AM (45) asal Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi atas
PROHABA.CO, LUWU – Polres Luwu mengamankan seorang wanita berinisial AM (45) asal Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
AM ditangkap usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 249 gram, 5 potongan isolasi warna hitam, 1 buah tas kresek warna hitam tempat sabu ditemukan, dan 1 unit Ponsel Android warna biru disita sebagai barang bukti.
S yang dibawa AM tersebut milik seorang napi yang saat ini ditahan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Pare-pare Sulsel, yakni IW.
Saat ini IW sedang menjalani hukuman kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VIII/2024/SPKT.SatResNarkoba/Polres Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan, AM mengaku mendapat perintah dari IW untuk mengambil sabu tersebut di Rappang, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan AM ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Mane Pidie Diringkus Polisi
Sebelum ditangkap, polisi sudah membuntuti AM yang sempat singgah di SPBU Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Saat di SPBU itu polisi melakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Namun setelah Ponsel milik AM diperiksa, didapatkan percakapan yang membahas transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Arisandi.
Polisi kemudian mengarahkan AM menuju rumahnya di Desa Tanjung.
Saat itulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.
“Di lemari pakaian, ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam.
Di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu," jelas dia.
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Taushiyah, Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Subsidi Truk Sembako Antisipasi Lonjakan Permintaan Saat PON 2024
Sejumlah barang bukti diamankan, yakni lima saset besar berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 249 gram, 5 potongan isolasi warna hitam, 1 buah tas kresek warna hitam tempat sabu ditemukan, dan 1 unit Ponsel Android warna biru disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AM kini menjalan proses hukum di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar,” terang Arisandi.
Sementara untuk IW, pihaknya telah memerintahkan personel untuk meminta keterangan IW di Lapas Pare-pare.
“Pada Jumat (3/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wita personel Sat Resnarkoba Polres Luwu berangkat menuju Lapas Pare-pare untuk mengambil keterangan IW tentang asal muasal barang bukti sabu yang ada pada AM,” ucap Arisandi saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Arisandi mengatakan, personel satnarkoba Polres Luwu tiba di Lapas Pare-pare dan langsung memeriksa IW, sejak pukul 17.00 - 20.00 Wita.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kurir dalam Penggerebekan Gudang Sabu 72 Kg Berkedok Kontrakan di Tangerang
Baca juga: Gadis Aceh Besar Dilaporkan Hilang, Sudah Tiga Minggu Tidak Pulang
Baca juga: Pasutri asal Batam Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Tersangka Lain Ikut Diamankan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita di Luwu Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Milik Napi Pare-pare",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.