Rabu, 15 April 2026

Kabar Artis

Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Hanya Minta Nafkah Rp 5.000 

Rumah tangga pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar tengah berada di ujung tanduk.  Kimberly Ryder sudah yakin untuk bercerai dengan Edward Akbar. 

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Usai 6 Tahun Menikah, Minta Hak Asuh Anak - Kimberly Ryder menggugat cerai aktor Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Rumah tangga pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar tengah berada di ujung tanduk. 

Kimberly Ryder sudah yakin untuk bercerai dengan Edward Akbar

Kimberly Ryder ingin segera berpisah dari sang suami, Edward Akbar.

Dia bahkan tidak menuntut nafkah anak dengan jumlah yang besar dalam gugatan cerai.

Pasalnya, proses sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Dalam mediasi kedua baru-baru ini, Kimberly mengungkapkan tak ada tuntutan yang berat terhadap Edward atas gugatan peceraian.

"Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku.

Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya," kata Kimberly Ryder, baru-baru ini.

Kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, menjabarkan tentang maksud dari kliennya.

Baca juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar Minta Istri Pikirkan Nasib Anak

Baca juga: Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri usai 18 Tahun Menikah, Ini Alasannya

Machi berujar kliennya tidak ingin membebani Edward, terutama soal nafkah.

Kimberly hanya menuntut nafkah sebesar Rp 5.000 yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan.

"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah," ucap Machi.

"Kalau untuk menyanggupi nanti kan di proses persidangan bagaimana isi dari salah satu gugatan kita," tambah Machi lagi.

Disinggung apakah nafkah anak tercukupi, Kimberly menolak berkomentar.

 "Enggak usah diomongin," ujar Kimberly tertawa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved