Berita Kriminal

Tersulut Emosi Berujung KDRT, Suami di Malang Tega Pukuli Istri hingga Kepala Memar 

Seorang wanita menjadi korban penganiayaan yang berinisial S (29) mengalami luka memar di kepala dan kakinya, setelah dipukul oleh tersangka yang ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. Tersulut Emosi Berujung KDRT, Suami di Malang Tega Pukuli Istri hingga Kepala Memar  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sedangkan korban menjalani pemulihan. Ia didampingi tim trauma healing dari Polresta Malang Kota.

 

Baca juga: Sorang IRT di Lebak 19 Tahun Alami KDRT, Kini Suami Dipolisikan, Bertahan karena Anak Masih Kecil

Baca juga: Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di IKN, Monumen Megah Penghormatan untuk Para Pahlawan

Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri hingga Meninggal di Peukan Bada Direkonstruksi, Tersangka Hendak Diserang

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok Berujung KDRT, Suami Pukul Istri hingga Memar di Kepala dan Kaki", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved