Berita Kriminal
Tersulut Emosi Berujung KDRT, Suami di Malang Tega Pukuli Istri hingga Kepala Memar
Seorang wanita menjadi korban penganiayaan yang berinisial S (29) mengalami luka memar di kepala dan kakinya, setelah dipukul oleh tersangka yang ...
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sedangkan korban menjalani pemulihan. Ia didampingi tim trauma healing dari Polresta Malang Kota.
Baca juga: Sorang IRT di Lebak 19 Tahun Alami KDRT, Kini Suami Dipolisikan, Bertahan karena Anak Masih Kecil
Baca juga: Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di IKN, Monumen Megah Penghormatan untuk Para Pahlawan
Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri hingga Meninggal di Peukan Bada Direkonstruksi, Tersangka Hendak Diserang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok Berujung KDRT, Suami Pukul Istri hingga Memar di Kepala dan Kaki",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.