Video

PATEN, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Banda Aceh

pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumla

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Berawal dari pengungkapan pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di  Kompplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).

Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong itu diketahui ketika pihak kepolisian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis berinisial AF (34) warga Darul Imarah. Dari keterangannya ia melakukan pencurian rumah kosong itu bersama temannya KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapagan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024) mengatakan, keduanya kini  telah diamankan dan dilakukan penahanan.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Para tersangka juga sempat menjual 66 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 87. 000.000, disalah satu toko emas di Banda Aceh. Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved