Berita Banda Aceh

Komisi IV DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Bersertifikasi

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan TPP guru bersertifikasi pada 2024

Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com  
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi 

Komisi IV DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Bersertifikasi

PROHABA.CO - Pembayaran tunjangan profesi guru (TPP) bagi mereka yang telah bersertifikasi merupakan salah satu komitmen pemerintah kota Banda Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi bagi para pendidik.

Keterlambatan pembayaran TPP selama beberapa bulan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan guru, mengingat tunjangan tersebut merupakan hak yang seharusnya diterima secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi IV DPRK Banda Aceh sebagai lembaga pengawas berharap agar pemerintah kota dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mengalokasikan dana TPP guru bersertifikasi pada APBK Perubahan 2024.

Hal ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para guru yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya.

Dikutip dari Serambinews.com, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mendesak eksekutif segera membayarkan kekurangan TPP guru bersertifikasi pada 2024.

Baca juga: Viral Seorang Pemuda Masuk Masjid Lecehkan Wanita Sedang Shalat, Kabur saat Dikejar

"Hingga bulan ini, TPP para guru bersertifikasi itu belum juga dibayarkan.

Padahal para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya.

Karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya," kata Musriadi dilansir Serambinews.com, Selasa (20/8/2024).

Musriadi berharap pada APBK Perubahan ini dialokasi kembali TPP guru bersertifikasi yang tertunda beberapa bulan, karena terkendala dengan peraturan wali kota.

"Kita berharap kepada pemko segera mungkin membuat aturan dan ketentuan berupa dasar hukum yang kuat untuk membayarkan kembali TPP profesi guru bersertifikasi pada APBK perubahan 2024," ujarnya.   

Baca juga: Beasiswa Kursus Bahasa Arab di Kuwait, Ada Tunjangan dan Tiket, Jika Berminat Segera Mendaftar

Baca juga: Wakil Man City dan Arsenal Dominasi Pemenang PFA Awards, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan yakni mengajar satu mata pelajaran selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Sehingga instansi terkait harus memenuhi hak para guru dengan segera membayarkan tunjangan sertifikasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan TPP guru bersertifikasi telah dialokasikan pada rancangan APBK Perubahan 2024 dan telah disampaikan ke DPRK untuk dibahas.

Alokasi TPP dimaksud dianggarkan terhitung Agustus hingga akhir tahun 2024 sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Wali Kota beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved