Kasus KDRT

Pria Pengangguran di Cianjur Rekam Penganiayaan pada 3 Anaknya dan Kirim ke Istrinya yang TKW

Seorang pria pengangguran berinisial CS (34) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan ...

Editor: Muliadi Gani
Polres Cianjur
CS (34) pelaku tindak kekerasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satrekrim Polres Cianjur, Rabu (28/8/2024) 

PROHABA.CO, CIANJUR -  Seorang pria pengangguran berinisial CS (34) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.

Pelaku CS dilaporkan oleh saudara istrinya karena kedapatan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak kandungnya.

Tersangka diduga merekam tindakan biadab kepada anak-anaknya tersebut kemudian dikirimkan ke ponsel istrinya yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Istrinya yang tidak terima tersebut, melaporkan kepada saudaranya di Cianjur dan meminta untuk melaporkan ke polisi.

Kepada polisi, CS mengakui perbuatannya dilakukan kareba merasa tidak dikirimi uang oleh istrinya dari luar negeri.

Selain itu dia juga merasa cemburu karena mengira sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Sadis! Seorang Anak di Cirebon Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Juga Aniaya Adiknya Pakai Balok

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, paman korban melaporkan perbuatan CS.

"Kami menerima laporan dari paman korban yaitu NS (23), setelah mendapatkan rekaman video kekerasan dari ibu korban yang dikirimkan oleh terduga pelaku," kata Tono saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan terduga pelaku yaitu CS (33) berhasil diamankan petugas.

"Hari itu juga kita amankan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui CS melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya karena kesal akibat cemburu, dan tidak dikirim uang oleh istrinya yang bekerja di luar negeri," katanya.

Baca juga: Viral TKW Robohkan Rumah Pacarnya di Pati, Sudah Terima Rp 250 Juta Tapi Nikahi Wanita Lain 

Baca juga: Waterbomb Festival Siap Digelar di Jakarta, Tampilkan Cinta Laura Hingga BCL

Selain itu Tono mengatakan, rekaman video kekerasan yang dikirimkan pelaku kepada ibu korban tersebut juga merupakan sebuah ancaman kepada istrinya, agar tidak selingkuh dan rutin mengirimkan uang.

"Keseharian pelaku ini hanya pengangguran, dia mengurusi ketiga anaknya, karena istrinya bekerja di luar negeri," ucapnya.

Tono menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tindak kekerasan.

Selain itu ketiga korban yaitu CA (4), KY (1), dan KN (1) mengalami trauma.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.(*)

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur di Sulsel Akhirnya Ditahan

Baca juga: Atlet Paramotor PON XXI asal DKI Jakarta Mendarat Darurat di Rumah Warga, Ini Penyebabnya

Baca juga: Istri Pj Gubernur Aceh Kunjungi Stan Aceh di Pameran Kriyanusa 2024, Ini Harapan Ny Safitri Safrizal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dikirimi Uang Istrinya yang TKW, Pria Cianjur Siksa Tiga Anak dan Merekamnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved