Berita Kriminal
Fakta Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Polisi Tangkap 8 Orang, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta
Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat penjualan bayi yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Para sindikat ini bahkan telah memesan bayi yang
PROHABA.CO - Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat penjualan bayi yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Para sindikat ini bahkan telah memesan bayi yang masih dalam kandungan dan akan dibawa ke Bali untuk dijual.
"Pre-order ya kalau ada sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana (Bali).
Berikut fakta-fakta kasus sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polres Metro Depok membongkar sindikat perdagangan bayi melalui media sosial, Facebook.
Kini, polisi sudah menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka memiliki peranan masing-masing.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, sindikat perdagangan bayi itu telah beraksi lebih dari lima kali dan dikirim ke Bali.
5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok
1. Kronologi Jual-Beli Bayi
Awalnya, para pelaku beraksi dengan cara mencari ibu yang sedang hamil.
Ibu yang hamil tersebut, diiming-imingi uang agar bayinya dijual.
Lantas, bayi ditawarkan ke Bali dengan harga puluhan juta, bahkan mencapai Rp 45 juta.
Baik bayi berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
"Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024), dilansir WartakotaLive.com.
Arya mengatakan, untuk kasus perdagangan di Bali sudah terjadi lebih dari 5 kali.
"Tapi kalau yang di Bali tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Film Porno Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional, Lima Pelaku Ditangkap
2. Pakai Sistem Pesan Dulu atau Pre-Order
Lebih lanjut, Arya menjelaskan, para pelaku menerapkan sistem pesan dulu atau pre-order kepada konsumennya.
Bahkan, kata Arya, pelaku menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.
Jadi, ada perjanjian dari sang ibu dengan pembeli.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu.
Jadi nanti setelah lahir, langsung dibawa ke sana,” jelas Arya.
3. Beraksi Lewat FB
Para pelaku ini menawarkan penjualan bayi melalui Facebook.
Jika ada yang tertarik, pelaku mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang hamil untuk negosiasi.
Para pelaku pun menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi.
Lantas, mereka menjual kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.
“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ucap Arya.
Baca juga: ART Korban TPPO Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya di Tangerang, Alami Patah Kaki
Baca juga: Kisah Ayah, Ibu, dan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD Bintan, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mereka
4. Pelaku Berhasil Diringkus
Kini, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus delapan pelaku, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.
Delapan pelaku yang ditangkap, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan."
"Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.
Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.
Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Peran Tersangka
Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.
Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.
Ada juga yang statusnya belum menikah.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos
Baca juga: Polres Tamiang Ringkus 2 Tersangka Pencuri Sepmor Dicurigai Bagian Sindikat
Baca juga: Ibu Kandung Pembuang Bayi di Toilet Blang Padang Menyesal dan Terancam 5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pakai Sistem Pre-order hingga 8 Orang Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.