Perdagangan OKT

Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/ADITYA ROHMAN
Dua tersangka beserta barang bukti ribuan OKT ditangkap pada salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (28/3/2024) lalu. 

Kedua tersangka mengaku barang itu diperoleh dari B yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

PROHABA.CO, SUKABUMI - Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Polisi menangkap dua pemuda di sebuah kamar kos kawasan Kampung Babakanbandung, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (28/3/2024) lalu.

Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti OKT tanpa izin edar, berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2.000 butir pil Hexymer, dan sebuah telepon genggam.

Tersangka yang ditangkap adalah RS (23) dan YS (23).

Mereka merupakan penghuni kamar kos di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Yudi Wahyudi, di Sukabumi, Senin (1/4/2024), mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan itu, menurut Yudi, berhasil dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli obat terlarang di sekitar tempat kos tersebut.

Laporan itulah yang kemudian dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Setelah dilakukan pengintaian beberapa lama, akhirnya polisi melihat kedua tersangka berada di dalam kamar kos.

Lalu, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Awalnya, kedua tersangka mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

Namun setelah penggeledahan, polisi menemukan barang bukti OKT tanpa izin edar, berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2.000 butir pil Hexymer, dan sebuah telepon genggam.

Kedua tersangka mengaku barang itu diperoleh dari B yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved