Perdagangan OKT

Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/ADITYA ROHMAN
Dua tersangka beserta barang bukti ribuan OKT ditangkap pada salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (28/3/2024) lalu. 

"Obat-obatan berbahaya ini dikirim oleh DPO menggunakan jasa kirim.

Diduga pelaku yang memasok tersangka merupakan warga luar Sukabumi," tambah Yudi dikutip dari Kompas.com.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Perdagangan Ilegal Pil Tramadol dan Hexymer di Sukabumi",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved