Perdagangan OKT
Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos
Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Editor:
Jamaluddin
ANTARA/ADITYA ROHMAN
Dua tersangka beserta barang bukti ribuan OKT ditangkap pada salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (28/3/2024) lalu.
"Obat-obatan berbahaya ini dikirim oleh DPO menggunakan jasa kirim.
Diduga pelaku yang memasok tersangka merupakan warga luar Sukabumi," tambah Yudi dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Perdagangan Ilegal Pil Tramadol dan Hexymer di Sukabumi",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Polres Sukabumi Kota
Perdagangan Ilegal OKT
obat keras tertentu (OKT)
Tramadol
Hexymer
Dua Pemuda Ditangkap
Jawa Barat
Sukabumi
Prohaba.co
Berita Terkait: #Perdagangan OKT
Resep Ayam Goreng Kalasan Anti Gagal, Ayo Dicoba Sajikan yang Berbeda |
![]() |
---|
Netanyahu Makin Terpojok, Singapura Ancam Sanksi Israel Bila Lanjutkan Genosida |
![]() |
---|
Guru SMPN 2 Jeumpa Bireuen Dilatih Penyusunan E-LKPD Interaktif Berbasis STEAM |
![]() |
---|
Persiraja Kalah Lagi, Nazaruddin Dekgam: Di Meuen Bola Lagee Hana Ta Bayeu Gaji, Ini Respons Netizen |
![]() |
---|
Bank Aceh Nyatakan Kesiapannya Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.