Berita Kriminal

Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin

Perbuatan bejat seorang kakek berinisial S (70) di Ngawi sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi pencabulan. Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

 Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi.

Baca juga: Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya

Baca juga: Sadis, Seorang Pemuda Mengamuk di Langsa, Kakek Tewas Ditebas Parang dan 3 Luka-Luka

Baca juga: Seorang Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved