Berita Kriminal
Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin
Perbuatan bejat seorang kakek berinisial S (70) di Ngawi sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia
PROHABA.CO - Perbuatan bejat seorang kakek berinisial S (70) di Ngawi sungguh keterlaluan.
Bagaimana tidak, ia tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
"Jadi pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi sambil nonton TV.
Pelaku S kini sudah ditangkap anggota Polres Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika cucunya tersebut mengalami sakit demam dan diperiksa ke dokter di Sragen.
“Perbuatan pelaku terbongkar saat sang cucu didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital,” ujarnya melalui rilis Polres, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan
Mengetahui kondisi anaknya, orang tua korban melapor ke Polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung mengamankan tersangka.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul dan meyetubuhi cucunya pada Agustus 2024.
Ia melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap cucunya tersebut.
“Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024, ketika korban nonton tv.
Pelaku mengakui pencabulan dilakukan sebanyak lima kali di rumah pelaku,” imbuh Dwi Sumrahadi Dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibuang ke laut.
Baca juga: Bejat, Dua Kakek di Ngawi Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus hingga Hamil
Baca juga: BEJAT, Kakek dan Paman Rudapaksa 2 Bocah di Bawah Umur
Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika situasi sepi dan istri pelaku sudah tertidur.
“Pelaku melakukan perbuatannya saat istrinya tidur.
Jika korban menolak, pelaku menakut- nakuti korban dengan ancaman akan dibuang ke laut,” ucap Dwi Sumrahadi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Juga, dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dilakukan berulang kali,” pungkas Dwi Sumrahadi.
Baca juga: Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya
Baca juga: Sadis, Seorang Pemuda Mengamuk di Langsa, Kakek Tewas Ditebas Parang dan 3 Luka-Luka
Baca juga: Seorang Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Ketahuan karena Sang Cucu Alami Infeksi di Alat Kelamin",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.