Berita Kriminal

Oknum Kepala Desa di Muna Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan Sebanyak Lima Kali

Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - Oknum Kepala Desa di Muna Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan Sebanyak Lima Kali 

PROHABA.CO - Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum kepala desa berinisial LU ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisil RF (16).

LU sendiri merupakan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti.

"Dalam aksi pertamanya, pelaku berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.

Aksi selanjutnya, pelaku melakukan aksi rudapaksa hingga empat kali.

Saat itu, RF tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya bekerja di luar pulau.

"RF tinggal bersama neneknya, orang tuanya lagi kerja di Papua,"

Baca juga: Pergoki Istrinya Berduaan dengan Oknum Kades, Suami Malah Dipukul, Saling Lapor Polisi

"Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujar AKBP Indra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

AKBP Indra menceritakan, awal pertemuan antara pelaku dan korban adalah saat RF sedang membersihkan halaman rumah.

"Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban," kata AKBP Indra, Senin (9/9/2024).

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban.

Tak berselang lama, korban dihubungi oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.

"Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya," ujar AKBP Indra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved