Pilkada 2024
Pengumuman KIP Nagan Raya Terima Masukan Masyarakat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.....
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN NAGAN RAYA
PENGUMUMAN
NOMOR : 516 /PL.02.2-Pu/1115/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGAN RAYA PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
Download PDF pengumumannya disini!
Belajar Jadi Gubernur, Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Bertamu ke Kediaman Khofifah |
![]() |
---|
PDIP Siapkan Saksi dan Bukti Dugaan Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024, Akan Dibawa Ke MK |
![]() |
---|
11 Artis Kalah di Pilkada 2024 Berdasarkan Hasil Quick Count, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Pilkada Sudah Usai, Danrem Lilawangsa Ali Imran: Mari Berjabat Tangan, Rakyat Menanti Indonesia Maju |
![]() |
---|
Hasil Quick Count, Jeje Govinda Unggul di Pilkada Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.