Pilkada 2024

Pengumuman KIP Nagan Raya Terima Masukan Masyarakat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.....

Editor: IKL
IST
Pengumuman KIP Nagan Raya 

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN NAGAN RAYA

PENGUMUMAN
NOMOR : 516 /PL.02.2-Pu/1115/2024

TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGAN RAYA PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Download PDF pengumumannya disini!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved