Kasus KDRT

Suami di Luwu Utara Lakukan KDRT, Istri Lari ke Jalan Raya Selamatkan Diri

Seorang suami berinisial W (50) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AP

Editor: Muliadi Gani
Sriwijaya post
Ilustrasi KDRT - Suami di Luwu Utara Lakukan KDRT, Istri Lari ke Jalan Raya Selamatkan Diri 

PROHABA.CO, LUWU UTARA –  Seorang suami berinisial W (50) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AP (43).

"Korban AP sampai melarikan diri ke jalan raya untuk meminta pertolongan setelah mengalami kekerasan fisik dari suaminya W.

Pelaku W, warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap Resmob, Polres Luwu Utara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AP. 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan W diamankan di Dusun Baloli, Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan.

Operasi penangkapan dijalankan setelah polisi mendapat laporan dari istrinya terkait kekerasan atau penganiayaan.

Insiden kekerasan bermula pada Selasa (17/9/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WITA saat AP sedang duduk memainkan telepon seluler di dalam rumah.

Baca juga: Terkait Kasus KDRT, Shella Saukia Larang Cut Intan Nabila Cabut Laporan Terhadap Armor Toreador

Tiba-tiba tanpa alasan jelas W marah dan memicu pertengkaran

“Dalam amarahnya, W menghampiri AP dan memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali serta meninju dahi sebelah kiri satu kali.

Setelah itu W pergi ke dapur mencari benda tajam dan menemukan gunting,” kata Althof saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Melihat suaminya mengambil benda tajam, AP yang ketakutan segera melarikan diri ke jalan raya untuk menyelamatkan diri.

“Kejadian ini memaksa AP melarikan diri ke jalan raya untuk meminta pertolongan setelah mengalami kekerasan fisik dari suaminya,

Suaminya pun mencoba memaksa AP kembali ke rumah, namun AP yang merasa terancam langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Luwu Utara,” ucap Althof.

Menurut Althof, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan ini, pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan warga, terutama kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja 16 Tahun di Jember Lecehkan 9 Perempuan

Baca juga: Viral Oknum ASN Aniaya Istri di Depan Anak, Ternyata KDRT Sudah Sejak 2021 Tapi Baru Dilaporkan

“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Althof.

Terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas KDRT dan mengimbau warga jika mengalami kasusKDRT agar segera melapor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved