Kabar Artis

Ini Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Erin Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan gugat cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Editor: Muliadi Gani
Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany gugat cerai talak kepada sang istri Rien Wartia Trigina sejak April 2024. 

PROHABA.CO -  Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan gugat cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre Taulany karena alasan perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak terbukti.

Andre Taulany diketahui telah menggugat cerai Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada awal April 2024.

Namun, pada 19 September lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/9/2024).

Bukan tanpa alasan, majelis hakim menilai rumah tangga Andre tidak terbukti diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi.

Baca juga: Hubungan dengan Andre Taulany Dikabarkan Kandas, Rien Wartia Trigina Tampil Mewah bak Sosialita Hits

Majelis hakim menyebut rumah tangga Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi.

Sehingga alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi Azma.

Baik Andre Taulany dan Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober, mendatang. 

Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami-istri.

"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved