Pengemis Miliki Emas 60 Gram
Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis di Lhokseumawe Ditemukan Bawa Emas 60 Gram dan Uang Rp 4 Juta
Kehidupan seorang pengemis di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Pengemis itu berinisial SA (34).
Pengemis berinisial SA (34) itu ditemukan membawa emas 60 gram atau 20 mayam serta uang tunai Rp 4 juta saat beraktivitas di Lhokseumawe.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kehidupan seorang pengemis di Aceh kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pengemis berinisial SA (34) itu ditemukan membawa emas 60 gram atau 20 mayam serta uang tunai Rp 4 juta saat beraktivitas di Lhokseumawe.
SA terjaring razia personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe pada Senin (30/10/2024).
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (2/10/2024) menyebutkan, petugas juga menemukan satu ponsel android dari pengemis itu.
“Emas, uang, dan handphone itu hasil mengemis selama ini,” tutur Heri dikutip dari Kompas.com.
Selama ini, sebutnya, SA beroperasi di Jalan Merdeka, Simpang Lampu Merah, Lhokseumawe.
Setelah terjaring razia, lanjut Heri Maulana, SA dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi'i milik Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Jadi pembinaan mental dan moral di sana,” sambung Heri Maulana.
Dia menyatakan, timnya terus merazia pengemis di Lhokseumawe sebagai upaya menata keindahan kota tersebut.
Sepanjang September 2024, tambah Heri Maulana, timnya sudah mengamankan 64 gelandangan, 80 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan 160 pelanggar lainnya.
Semua pelanggar tersebut, menurutnya, dibina melalui program pengajian di Balai Rehabilitasi Moral.
“Kami tegaskan, jika pun ingin menyumbang, silakan sumbang pada lembaga resmi.
Karena sebagian dari pengemis ini hanya modus saja.
Mereka memiliki kemampuan finansial yang memadai,” tutup Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemis Lhokseumawe Bawa Emas 60 Gram dan Uang Rp 4 Juta",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Diam-Diam Bercerai, Acha Septriasa Kini Fokus pada Anak dan Mulai Menata Hidup |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan, 23 Kampung di Bener Meriah Ini Masuk dalam Risiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.