Berita Kriminal
Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap
Aksi bejad dilakukan oleh seorang pria inisial GML (25), asal Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap usai merudapaksa seorang
Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar, Dipicu Tak Diberi Sandi Ponsel
Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan
Baca juga: Istri Polisi Selingkuh dengan Mantan Pacar Saat Kuliah, Digerebek Suami dan Warga di Rumah Oknum ASN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun,
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.