Berita Kriminal

Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap

Aksi bejad dilakukan oleh seorang pria inisial GML (25), asal Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap usai merudapaksa seorang

|
Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi rudapaksa - Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok.
Ilustrasi rudapaksa - Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap 

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar, Dipicu Tak Diberi Sandi Ponsel

Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan

Baca juga: Istri Polisi Selingkuh dengan Mantan Pacar Saat Kuliah, Digerebek Suami dan Warga di Rumah Oknum ASN

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved