Berita Kriminal

Seorang Pemuda di Muna Ditangkap Usai Setubuhi Pelajar SMP, Korban Diancam

Seorang pemuda berinisial SI (18), warga Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana kasus

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Polres Muna untuk Tribunnews.com
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers di Mapolres Muna, Senin (7/10/2024) 

PROHABA.CO, KENDARI -  Seorang pemuda berinisial SI (18), warga Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AR (14) di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepenjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sebanyak dua kali kejadian," ujar AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Korban masih duduk di bangku SMP.

Awalnya pelaku menghubungi korban pada Juli 2024 lalu melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Baca juga: Miris, Siswi SMP di Siak Digilir 6 Pria Tiga Hari Berturut-turut, Terduga Pelaku Anak SMP dan SD

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Jalan Tol Kisaran-Lima Puluh, 10 Kg Sabu Diamankan

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati

AR yang masih duduk di bangku SMP tak menaruh curiga apapun berjalan kaki datang ke rumah pelaku

Setelah AR masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memeluk dan melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengajak korban anak melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Setelah terpuaskan nafsu birahinya, pelaku melakukan foto-foto dengan korban yang tanpa berbusana.

Berselang lima hari, pelaku Kembali menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku saat itu.

Namun saat itu tersangka mengancam jika tidak datang ke rumahnya, maka foto-foto bugil korban anak akan disebar.

Setibanya di rumah IS, korban anak Kembali mengalami pencabulan dan persetubuhan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved