Berita Pidie

Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati

Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.

Editor: Muliadi Gani
Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum Pimpinan Dayah di Pidie Diduga Lecehkan 4 Santriwati 

PROHABA.CO, SIGLI –  Lagi dan lagi, kasus pelecehan kembali terjadi di Aceh, kali ini pelecehan terjadi di lingkungan dayah atau pondok pesantren.

Seorang oknum pimpinan dayah di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kasus tersebut kini ditangani polisi, usai dilaporkan korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. 

Pelecehan Kali ini melibatkan seorang ustadz bernama Adri (38), seorang pimpinan dayah di sebuah desa dalam kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.

Empat santriwati itu dilecehkannya dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.

Adapun modus yang digunakan pelaku mengajak korban belajar kitab di dalam kamarnya.

Dari situlah pelecehan terjadi. Di mana pelaku meminta korban memijat tubuhnya hingga modus pengobatan membesarkan payudara.

Bahkan para korban ini ada diberi uang bahkan Al-Quran oleh pelaku, dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban (korban 1) dikeluarkan dari dayah tersebut tanpa alasan yang jelas.

Korban tidak diizinkan lagi untuk belajar di dayah tersebut.

Sehari setelah dikeluarkan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku Adri menjalani persidangan di Mahkamah Syariyah Sigli.

Pada Jumat (4/10/2024), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Diana Evrina Nasution SAg menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa Adri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved