Berita Kriminal
Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta
Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi saset merek Old Town di Bandara
Setelah dicek, sampel serbuk tersebut ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi.
"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap TLH. Hasilnya, pelaku positif Methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu.
Atas tindakannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Gatot.
Gatot menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar.
Baca juga: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Asal Prancis, Diduga Terlibat Kampanye Politik di Gayo Lues
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Bandar Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia, Kejar-kejaran hingga Kecelakaan Beruntun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta",
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.