Berita Lhokseumawe

Mengulik Sosok Wulandari, Perawat yang Membunuh Mantan Madunya

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad seorang perempuan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Merdeka, Gampong Kuta Blang,

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Sosok Wulandari Perawat Habisi Nyawa Istri Dokter Sukardi, Ternyata Mantan Istri Siri Sang Dokter 

Selain itu, Wulandari juga merupakan mantan karyawati di tempat praktik suami korban.

Posisinya sebagai perawat.

Setelah ditangkap, Wulandari pun langsung dibawa ke lokasi pembunuhan, yaitu di rumah korban Laksmiwati yang berada di Jalan Merdeka Barat, Desa Kutablang, Banda Sakti. 

Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore. 
Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore.  (FOR SERAMBINEWS.COM)

Cara masuk ke rumah

Cara masuk ke rumah Kasat Reskrim menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV.

Polisi pun mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan Wulandari dalam pembunuhan ini.

Dalam rekaman CCTV menunjukkan Wulandari memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.

Dari situ Wulandari tak terlihat keluar.

Wulan diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya.

Baca juga: Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Diduga Dibunuh, Polisi Tangkap Mantan Karyawan Suami Korban

Penangkapan Wulan, sebut Iptu Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,”ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, kata Iptu Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka Wulan dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Meninggal usai dianiaya

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved