Berita Kriminal
7 Wanita WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Rp 6,5 Juta Per Jam
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menangkap sebanyak tujuh perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
PROHABA.CO, DENPASAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menangkap sebanyak tujuh perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Ketujuh WNA tersebut ditangkap karena pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini ditangkap dalam operasi "Jagratara" di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7-9 Oktober 2024.
"Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (14/10/2024).
Identitas para WNA itu tersebut yakni FN (48), dan AN (41) asal Uganda, VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM (21) asal Brasil.
Dari hasil pemeriksaan, dua WN Uganda memasang tarif 300 dolar Amerika Serikat atau Rp 4,6 juta per jam.
Sedangkan, lima WNA lainnya memasang tarif Rp 6,5 juta per jam.
Baca juga: Anggika Bolsterli Resmi Menikah dengan Omar Armandiego, Pacaran Sejak SMP
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Asal Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali
Selain itu, para WNA ini menjajakan dirinya melalui situs daring dan aplikasi bertukar pesan WhatsApp.
Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan barang bukti lainnya.
"Saat ini AC dan AM telah kami deportasi, dua orang dengan inisial FN dan AN, kami pindahkan ke Rudenim Denpasar.
Sedangkan, tiga orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Suhendra.
Dalam operasi ini, lanjut Suhendra, pihaknya juga mengamankan tiga orang WNA karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Mereka adalah CH (53), perempuan asal Jerman, JB (63), laki-laki asal Rusia, dan RAB (38) perempuan asal Selandia Baru.
Dalam kasus ini, tiga WNA overstay dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-undang tentang Keimigrasian.
Sedangkan, tujuh WNA yang terlibat prostitusi dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga: Seorang ABK Bunuh PSK Asal Jember Usai Lakukan Hubungan Badan, Dilakukan Pakai Kabel Catokan
Baca juga: Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Tangkap 7 WNA yang Jadi PSK di Bali, Tarif Rp 6,5 Juta Per Jam",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.