Berita Kriminal

Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama Empat Tahun, Korban Hamil 4 Bulan

Seorang pria berinisial Y (46) tega merudapaksa keponakannya yang masih anak di bawah umur selama bertahun-tahun di Solo, Jawa Timur.

|
Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama 4 Tahun, Korban Hamil 4 Bulan SHUTTERSTOCK Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

PROHABA.CO -  Seorang pria berinisial Y (46) tega merudapaksa keponakannya yang masih anak di bawah umur selama bertahun-tahun di Solo, Jawa Timur.

Korban yang berusia 16 tahun kini hamil 4 bulan atas perbuatan bejat pamannya itu.

Kehamilan korban diketahui keluarga pada Juli 2024 dan kini usia kandungannya sudah 4 bulan.

Aksi rudapaksa dilakukan Y sejak korban 12 tahun atau 2020 hingga 2024. 

Berdasarkan pengakuan korban, Y melakukan pengancaman sehingga tidak berani melapor.

Namun, Y membantah mengancam korban dan menyatakan korban mau diajak berhubungan badan.

“Yang pasti saya mengajak. Biasa ayo. Tidak mengatakan apa-apa. Tidak mengancam.

Saya ajak gitu aja,” ucap Y, Kamis (17/10/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Y juga melecehkan 3 remaja perempuan yang usianya 13 tahun dan 16 tahun.

Baca juga: Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajak jalan-jalan.

“Cuma saya ajak jalan-jalan. Kenal. Saat lewat ikut ya ayo ikut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan saat diperiksa.

“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya.

Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” ungkapnya.

Kasus rudapaksa dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Korban telah mengalami pelecehan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Terakhir dilakukan bulan Juli."

"Pada saat laporan penyelidikan dimulai korban sudah dalam keadaan hamil,” tuturnya.

Awalnya, keluarga curiga dengan perubahan sikap korban saat diajak bepergian.

Baca juga: Penemuan Mayat Menghebohkan Warga Labuhan Haji

Korban kemudian dibelikan test pack dan hasilnya positif hamil.

“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack," tandasnya.

Iwan Saktiadi mengatakan korban dirudapaksa hampir setiap hari di tempat yang berbeda-beda.

"Yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi," terangnya.

Keluarga yang mengetahui aksi bejat pelaku melapor ke ketua RT dan ketua RW.

 "Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari.

Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami," bebernya.

Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Kasus ini mendapat atensi dari Pemkot Solo yang berjanji akan mendampingi pemulihan mental korban.

"Proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia," pungkasnya.

 

Baca juga: BEJAT, Kakek dan Paman Rudapaksa 2 Bocah di Bawah Umur

Baca juga: Istri Melahirkan, Seorang Pria di Aceh Utara Tega Rudapaksa Keponakan, Dilakukan Lima Kali

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Paman Pelaku Rudapaksa di Solo, Keponakan Hamil 4 Bulan, Dilakukan Sejak 2020, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved