Berita Kriminal
Tiga Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual via Daring, Dua Muncikari Ditangkap Polisi
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
“(Persetubuhan) dilakukan di kos pelaku, daerah Mekarsari, Banjar.
Sudah satu bulan, dari Agustus,” kata Danny.
Baca juga: Tenggelam di Sungai, Warga Simpang Jernih Ditemukan Meninggal
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Carsono, menambahkan, kasus ini berawal saat ada salah seorang korban melapor kepada pihaknya.
Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut. “Kita lidik.
Diketahui bahwa korban ditampung di satu lokasi, di tempat kos (tersangka),” kata Carsono.
Saat itu, ada tiga perempuan di bawah umur yang ditemukan.
Awalnya si pelapor tidak kenal dengan tersangka.
“Dia (pelapor) dikenalkan oleh dua korban lainnya kepada tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Rumah Kontrakan Kejutkan Warga Pondok Petir Kota Depok
Baca juga: Tarif Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Capai Rp30 Juta, Ini Cara Pembagian dengan Muncikari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Gadis ABG di Banjar "Dijual" via Daring, Polisi Tangkap Dua Muncikari",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.