Video
VIDEO Dijemput Tengku Dewi, Andrew Andika Bebas setelah Jalani Masa Rehabilitasi
Pesinetron Andrew Andika bebas setelah menjalani masa rehabilitasi terkait kasus penggunaan barang terlarang.
PROHABA.CO - Pesinetron Andrew Andika bebas setelah menjalani masa rehabilitasi terkait kasus penggunaan barang terlarang.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Andrew Andika, Minola Sebayang.
Andrew Andika dikatakan oleh Minola Sebayang telah selesai menjalani masa rehabilitasi sejak 31 Oktober 2024.
Setelah bebas, Andrew Andika dijemput langsung oleh Tengku Dewi Putri.
Diberitakan sebelumnya, Andrew Andika membagikan momen bahagia ketika ia tidur bersama kedua anaknya.
Pada momen itu Andrew Andika berada di tengah-tengah kedua anaknya.
Dalam keterangan, Andrew Andika menginformasikan dirinya tengah berada di rumah.
Lokasi yang ditandai oleh Andrew Andika berada di Jakarta Selatan.
Namun, Andrew Andika memilih untuk membatasi kolom komentar unggahannya itu.
Beberapa pengikutnya di Instagram bahkan ikut senang sang pesinetron bisa kembali ke rumah.
Sebagai informasi, Andrew Andika diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada pada 26 September 2024.
Suami Tengku Dewi Putri itu ditangkap bersama 5 orang temannya sedang berpesta narkoba.
Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan wajib menjalani masa rehabilitasi.(*)
VO: Siti Masyithah
EV: Muhammad Aziz
BMW dan Fortuner Diduga Balapan di Medan, Tabrak 2 Sepmor, 1 Wanita Tewas, Videonya Viral di TikTok |
![]() |
---|
VIDEO Razman Nasution Ingin Menjenguk Hotman Paris ke Singapura, Sebut 'Saudaranya' |
![]() |
---|
VIDEO Reza Gladys Minta Penahanan Paksa, Kesal Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda |
![]() |
---|
VIDEO Vadel Badjideh Sebut Luara Meizani Boros Belanja Skincare, Bantah Tilap Uang Lolly Rp100 Juta |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Mulai Pulih, Kini Siap Lawan Kembali Razman Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.