Kasus Pembunuhan

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember Jawa Timur Terungkap, Ini Ancaman Hukuman terhadap Pelaku

Pria asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menghabisi ayah kandungnya demi harta warisan.

Penulis: Nurul Husna | Editor: Jamaluddin
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkap kasus anak bunuh ayah kandung di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, dalam konferensi poers di Mapolres setempat pada Senin (4/11/2024). 

Setelah melakukan prilaku keji itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri  sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

PROHABA.CO - Pria asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menghabisi ayah kandungnya demi harta warisan.

Peristiwa ini terjadi di Kompleks Perumahan Baiti Jannati, RT 02, RW  012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada Sabtu (2/11/2024) lalu .

Pelaku bernama Sutikno (39) menusuk ayah kandungnya yang bernama Sutali (55) sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak empat kali.

Kasat Reskim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan, pelaku sempat cekcok dengan korban.

Setelah itu, bersama beberapa temannya, pelaku kemudian menjalankan aksinya.

“Setelah mendatangi kediaman korban di Antirogo bersama beberapa temannnya, timbul cekcok antara korban dan pelaku.

Setelah itu, pelaku tidak berfikir panjang lalu menusuk ayah kandungnya menggunakan senjata panjang sebanyak empat kali,” jelas Abid dikutip Prohaba.co dari TribunJatim.com pada Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, dikutip dari Harian Surya, motif pelaku membunuh ayah kandungnya karena kecewa niatnya meminta bagian harta warisan ditolak sang ayah.

“Kalau untuk motif pembunuhannya  sendiri setelah kita dalami terkait dengan harta  gono gini, jadi pelaku merasa memiliki hak terkait dengan salah satu tanah yang dikuasai oleh korban.

Meminta korban untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkannya.

Pelaku dengan keadaan emosi langsung menikam korban,” ungkap Abid.

Pelaku memang sudah mempersiapkan aksi pembunuhan tersebut.

Buktinya, pelaku dengan terencana membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya.

Setelah melakukan prilaku keji itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri  sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Yang kami amankan sejauh ini satu tersangka.

Namun yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) itu ada 3 orang, termasuk istri korban.

Yang satu sudah kami amankan kemarin hanya sebagai saksi, karena berada di TKP tapi tidak berada di dalam rumah saat kejadian.

Nah, yang satu orang lagi masih kami lakukan di dalamnnya, satu orang yang memang berada di dalam rumah itu," jelas Abid.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHP subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Pedidikan Bahasa Indonesia Universitas Samudra Langsa)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved