Penculikan anak
Siswi SMP di Kuansing Diculik Oleh Sang Pacar, Dianiaya Hingga Dijadikan Art
Seorang siswi SMP berinisial FE (14) menjadi korban penculikan oleh pacarnya sendiri, di Kuansing, Riau.
Penulis: Aksa Ashura | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Seorang siswi SMP berinisial FE (14) menjadi korban penculikan oleh pacarnya sendiri, di Kuansing, Riau.
Kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku FG (21) melalui Facebook.
Keduanya kerap berkomunikasi secara intens hingga akhirnya mereka menjalin hubungan.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengungkapkan kronologi kasus tersebut.
"Modus pelaku adalah dengan memacari korbannya terlebih dahulu.
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas dua itu pun terpedaya," jelasnya, dilansir dari Tribunnews.com, pada Selasa (5/11/2024).
Pada awalnya, FE pamit ke orangtuanya untuk tidur di rumah neneknya.
Setiba di rumah nenek, FE pamit ke neneknya untuk pergi membeli pembalut.
Namun, FE tidak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga yang khawatir kemudian melaporkan kehilangan FE ke polisi.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Pelaku Yang Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat
Baca juga: Satreskrim Polres Nagan Tangkap 10 Tersangka Pemain Judi Online di Lokasi Terpisah
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa FE dibawa ke sebuah kontrakan di Perawang, Kabupaten Siak oleh FG.
Di sana, FE dipaksa melayani nafsu FG dan mengalami kekerasan fisik.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membawa korban ke rumah seorang pasangan suami istri di Kampung Nelayan, Rumbai, Pekanbaru.
"Selain mengerjakan pekerjaan rumah, FE pun disuruh menjaga dagangan es campur milik DN. Sudah seperti ART," ujar Shilton.
Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menemukan FE di Pekanbaru dan mengamankan pelaku beserta pasangan suami istri yang menampung FE.
"FG, DN dan EL kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Shilton.
Para pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 56 KUHP jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 2 dan pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini, korban telah diserahkan ke pihak keluarga. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAI dan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban. (*)
(Penulis merupakan mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)
Baca juga: Pria Banyuwangi Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun, Pelaku Kini Ditangkap
Baca juga: Dikira Tertidur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Angkot di Bogor
Baca juga: Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 4 Hari karena Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, 5 Pelaku Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siswi SMP di Kuansing Dilarikan Pacar, Dicabuli di Perawang, Dibawa Lagi ke Pekanbaru untuk Jadi ART
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.