Berita Banda Aceh

Tak Berbusana Muslim, 27 Pelanggar Ditindak Satpol PP dan WH Aceh, 7 Orang Perempuan

Gara-gara tak berbusana muslim, 27 pelanggar terjaring razia busana yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Petugas Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia busana muslim di depan Taman Budaya, Rabu (6/11/2024) pagi. 27 Pelanggar ditindak 

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali, mengatakan, dalam razia gabungan tersebut para petugas berdiri di samping jalan dan memberhentikan pengendara yang diduga menggunakan pakaian tidak sesuai aturan syariat Islam.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Gara-gara tak berbusana muslim, 27 pelanggar terjaring razia busana yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh bersama unsur TNI/Polri di Jalan Teuku Umar, Desa Suka Damai atau tepatnya di depan Taman Budaya Aceh, Rabu (6/11/2024).

Para pelanggar tersebut didominasi oleh laki-laki yang menggunakan celana pendek.

Sedangkan pelanggar lainnya perempuan yang menggunakan pakaian ketat.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali, mengatakan, dalam razia gabungan tersebut para petugas berdiri di samping jalan dan memberhentikan pengendara yang diduga menggunakan pakaian tidak sesuai aturan syariat Islam.

Baca juga: 9 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk, Ada Kasus Zina hingga Pemerkosaan

Dalam razia gabungan busana muslim tersebut petugas menindak 27 pelanggar yang terdiri atas 20 laki-laki dan tujuh perempuan.

“Benar, ada 27 pelanggar yang ditindak. Razia ini kita lakukan sesuai dengan perintah Pak Kasatpol PP dan WH Aceh,” kata Marzuki kepada Prohaba.co

Menurutnya, pengawasan dan razia busana itu dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan penegakan syariat Islam di Aceh.

Para pelanggar tersebut diberikan pembinaan di tempat dan diharuskan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Ke depannya, kata Marzuki, jika para pelanggar didapati melakukan pelanggaran lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Mayat ASN Ditemukan di Halaman Kantor DLHK Kota Sabang

“Pertama kita lakukan peringatan.

Sedangkan sanksinya nanti diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya Dia tambahkan, razia tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan keresahan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan bahwa belakangan ini sudah mulai banyak muda-mudi di Aceh yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan syariat Islam.

Di sisi lain, banyak pula laki-laki yang menggunakan celana pendek di tempat umum.

Sehingga, lanjut Marzuki, pihaknya melakukan razia busana dan sosialisasi penegakan syariat Islam kepada para pelanggar.

“Kita lakukan pembinaan di tempat dan kita suruh mereka membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Marzuki. (*)

Baca juga: NYAN MODEL, Tujuh Wanita Terjaring Razia Busana Muslim di Jalan T Umar

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dicambuk, Dua Penzina dan Tujuh Penjudi

Baca juga: Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk, Kasus Khamar dan Khalwat

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved