Berita Viral

Pengendara yang Bongkar Separator Busway Bisa Dipenjara 2 Tahun, Simak Penjelasannya

Para pengendara ini otomatis melakukan dua kesalahan, pertama, masuk jalur yang bukan haknya, kedua merusak fasilitas umum.

Penulis: Aisyah Hartin | Editor: Jamaluddin
Tangkapan Layar Instagram @jakarta.terkini
Beberapa pengendara sepeda motor merusak separator busway. 

Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan.

Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,” tambahnya. (Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun"

 Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved