Kamis, 21 Mei 2026

Video

VIDEO Fuji Akui Puas Eks Manajernya Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Uang Rp1,3 M

Fujianti Utami mengungkapkan dirinya cukup puas usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis eks manajernya 2 tahun 6 bulan penjara

Tayang:
Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Fujianti Utami memberi tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks manajernya, Batara Ageng.

Diketahui, Batara Ageng divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Fuji mengungkapkan bahwa dirinya cukup puas.

Kendati begitu, Fuji sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.

Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.

Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.

Tak hanya itu, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan lebih sering memantau orang-orang yang bekerja dengannya.

Adapun Batara didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Batara sendiri tidak mengajukan banding. Ia pun sudah mendekam di balik jeruji sejak 29 Juli 2024.

Selain itu, Fuji mengaku kini lebih memperhatikan kinerja bawahannya setelah dirinya rugi Rp 1,3 miliar karena kasus penggelapan uang yang dilakukan eks manajernya.

Adik Fadly Faisal ini pun bahkan turun langsung untuk memperhatikan masuk dan keluarnya keuangan. Bahkan Fuji mengaku kini lebih galak terhadap tim-nya.(*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved