Berita Aceh Singkil

Dokter Spesialis di RSUD Aceh Singkil Mogok Kerja, Polikinik Sudah 3 Hari Tutup

Poliklinik yang dilayani dokter spesialis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Aceh Singkil, sudah tiga hari tutup lantaran para dokter spesialis mogok kerja.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP saat melakukan sidak ke RSUD Aceh Singkil di kawasan Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (13/11/2024). 

Kondisi itu disesalkan banyak pihak, terutama pasien yang telah terlanjur datang ke poliklinik, tetapi tak mendapat pelayanan yang semestinya.

Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardiana MKM saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui alasan sejumlah poliklinik itu tutup.

Mardiana mengaku, telah mengirim surut kepada Bidang Pelayanan RSUD yang dipimpinnya untuk mengetahui alasan layanan poliklinik tutup pada hari kerja.

Dalam surat yang ditanda tangan Direktur RSUD Aceh Singkil, Mardiana meminta penjelasan alasan penutupan jadwal HFIS.

HFIS adalah akronim dari Health Facilities Information System yang merupakan aplikasi berbasis situs dengan tujuan monitoring dan pelaporan data profiling fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga: Kesal Akibat Hasil Panen Rumput Laut Dicuri, Petani di Pulau Sebatik Laporkan Teman ke Polisi

Baca juga: Sheila Dara Mengaku Senang Selalu Diberi Karakter Unik oleh Sutradara

Sementara itu, informasi lain menyebutkan alasan poliklinik tutup lantaran tuntutan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dokter spesialis RSUD Aceh Singkil, tidak dikabulkan pemkab setempat.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, dokter spesialis PNS di RSUD meminta Pemkab Aceh Singkil, membayar intensif terhitung Juni sampai Desember 2024.

Menjawab hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP dalam surat tertanggal 14 Oktober 2024 menyebutkan berdasarkan ketentuan penjelasan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 halaman 47 poin 7 menerangkan bahwa penganggaran TPP ASN dengan ketentuan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS. Poin kedua disebutkan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan daerah Pemkab Aceh Singkil, saat ini terhadap penganggaran TPP ASN di lingkup Pemkab Aceh Singkil, hanya dianggarkan lima bulan.

Terhitung mulai Januari sampai Mei 2024 sesuai Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2024 tenggang APBK 2024.

Terpisah Pj bupati menjelaskan untuk tahun 2025 pihaknya sudah anggarkan TPP dokter spesialis selama delapan bulan. “Sisanya nanti akan dianggarkan oleh bupati terpilih,” ujarnya. (*)

Baca juga: Tragedi Jelang Subuh, Dua Rumah Ludes Terbakar di Suka Makmur Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Mengaku Tak Niat Membunuh, Ini Kata Polisi

Baca juga: Seorang Anak Perempuan Tertelan Jarum Pentul, Dokter RSUDZA Berhasil Angkat dari Paru Pasien

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved