Berita Kriminal
Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang pemuda berinisial RR (23) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang
Saat kejadian itu, RR dalam pengaruh minuman keras atau miras memukul seorang pemuda.
Tidak hanya pengaruh alkohol, RR juga membawa senjata tajam berupa sebilah badik.
"Pelaku (RR) pernah ditahan polisi setelah memukul salah seorang pada saat acara malam di Wakorumba beberapa waktu lalu," kata Kapolres Muna AKBP Indra dihadapan awak media.
Namun saat itu, ujar Indra setelah pelaku ditahan ia dikeluarkan kembali dari rumah tahanan (rutan) usai kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dihadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Ia juga mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Pemuda Tangerang Sekap Pacarnya 10 Hari dan Rudapaksa Korban di Rumahnya
Baca juga: Keji, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda
Baca juga: Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama Empat Tahun, Korban Hamil 4 Bulan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.