Berita Kriminal

Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun di Muna, Sudah Punya Istri, Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial RR (23)  di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsSultra.com
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi 

Saat kejadian itu, RR dalam pengaruh minuman keras atau miras memukul seorang pemuda.

Tidak hanya pengaruh alkohol, RR juga membawa senjata tajam berupa sebilah badik.

"Pelaku (RR) pernah ditahan polisi setelah memukul salah seorang pada saat acara malam di Wakorumba beberapa waktu lalu," kata Kapolres Muna AKBP Indra dihadapan awak media.

Namun saat itu, ujar Indra setelah pelaku ditahan ia dikeluarkan kembali dari rumah tahanan (rutan) usai kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dihadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Ia juga mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

 

Baca juga: Pemuda Tangerang Sekap Pacarnya 10 Hari dan Rudapaksa Korban di Rumahnya

Baca juga: Keji, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

Baca juga: Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama Empat Tahun, Korban Hamil 4 Bulan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved