Berita Nasional
Keji, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda
Demi mendapatkan ilmu kebal dan awet muda, AG seorang ayah dengan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS selama 10 tahun terakhir.
Penulis: Aisyah Hartin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Demi mendapatkan ilmu kebal dan awet muda, AG seorang ayah dengan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS selama 10 tahun terakhir.
AG merupakan pria asal Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kejadian ini terbongkar, usai korban inisial RS melaporkan tindakan asusila ayahnya tersebut ke Mako Polres Buton.
Untuk menjadi kebal dan bisa awet muda, AG disyaratkan melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Kini AG sudah ditangkap Polres Buton Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Helga Riza mengatakan pelaku AG telah ditangkap, Rabu (30/10/2024).
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iptu Helga Riza saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
AG telah menyetubuhi anaknya sejak pada 2013 lalu saat RS masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan itu dilakukannya berulang kali hingga RS mencapai usia SMA, atau 10 tahun lamanya, sampai 2023.
Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Kolong Jembatan Seram Barat, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba, Ditangkap Warga Usai Tabrak Lari
"Motifnya pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan ilmu kebal dan ingin awet muda," ujarnya.
Korban mengalami depresi dan ketakutan karena pelaku AG sering mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Bukan itu saja, ibu korban sebenarnya sudah mencurigai suaminya menyetubuhi putrinya, tetapi hal itu tidak dilaporkan ke polisi.
Setelah mengumpulkan keberanian, korban kemudian datang sendiri ke Polres Buton melaporkan aksi bejat ayahnya terhadap dirinya sendiri tanpa didampingi keluarga dan temannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AG ditahan di Mapolres Buton.
Ia dijerat dengan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. (*)
Ketua Dekranas Selvi Ananda Kunjungi Stan Aceh di INACRAFT, Marlina Muzakir Dorong Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri |
![]() |
---|
Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri |
![]() |
---|
Anak Terjebak di Mesin Cuci, Damkar Depok Lakukan Penyelamatan Dramatis |
![]() |
---|
Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.