Berita Kriminal
Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya
MI (34), seorang warga Kecamatan Palimanan, ditangkap polisi dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan
PROHABA.CO, CIREBON - MI (34), seorang warga Kecamatan Palimanan, ditangkap polisi dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita.
Tersangka nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang karena kesal cintanya ditolak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024).
Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 November 2024 di Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku MI, seorang pekerja serabutan, melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.
"Motif dari penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena cintanya ditolak oleh korban, yang kemudian menikah dengan orang lain," ujar Sumarni.
la menambahkan, bahwa pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga kerap bertemu.
Baca juga: Motif Suami Bakar Istri Terungkap, Gara-Gara Ajakan Rujuk Ditolak
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram di Medan karena Promosikan Judi Online
"Korban sempat mengejek pelaku dengan ucapan yang tidak menyenangkan, termasuk menghina warna kulit pelaku," ucapnya.
Tidak terima dengan hinaan tersebut, MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya.
Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu bilah parang, kaos biru tua, celana motif kotak-kotak, kemeja batik dan celana krem dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun," jelas dia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat motif yang cukup unik, yakni cinta bertepuk sebelah tangan yang berujung pada aksi kekerasan. (*)
Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT
Baca juga: Sakit Hati karena Tak Dibelikan Hp, Anak di Sidoarjo Jawa Timur Tega Bunuh Ibu Kandungnya
Baca juga: Kawanan Monyet Kabur dari Kandang dan Serbu Kantor Polisi di Thailand, Begini Kejadiannya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cinta Bertepuk Sebelah Tangan dan Wanita Pujaan Dinikahi Orang Lain, Warga Cirebon Bacok Tetangga ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.