Berita Kriminal

Cinta Ditolak, Pria di Cirebon Aniaya Wanita Pujaan Hati dan Suaminya

MI (34), seorang warga Kecamatan Palimanan, ditangkap polisi dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan

Editor: Muliadi Gani
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pria berinisial MI (34), warga Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dihadiri saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) setelah menjadi pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. 

PROHABA.CO, CIREBON -  MI (34), seorang warga Kecamatan Palimanan, ditangkap polisi dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita.

Tersangka nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang karena kesal cintanya ditolak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024).

Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada 2 November 2024 di Blok Petapean RT.16/006, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pelaku MI, seorang pekerja serabutan, melukai korban dengan senjata tajam jenis parang.

"Motif dari penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena cintanya ditolak oleh korban, yang kemudian menikah dengan orang lain," ujar Sumarni.

la menambahkan, bahwa pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga kerap bertemu.

Baca juga: Motif Suami Bakar Istri Terungkap, Gara-Gara Ajakan Rujuk Ditolak

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram di Medan karena Promosikan Judi Online

"Korban sempat mengejek pelaku dengan ucapan yang tidak menyenangkan, termasuk menghina warna kulit pelaku," ucapnya.

Tidak terima dengan hinaan tersebut, MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan parang yang diambil dari rumahnya.

Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu bilah parang, kaos biru tua, celana motif kotak-kotak, kemeja batik dan celana krem dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 354 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun," jelas dia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat motif yang cukup unik, yakni cinta bertepuk sebelah tangan yang berujung pada aksi kekerasan. (*)

 

Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT

Baca juga: Sakit Hati karena Tak Dibelikan Hp, Anak di Sidoarjo Jawa Timur Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Baca juga: Kawanan Monyet Kabur dari Kandang dan Serbu Kantor Polisi di Thailand, Begini Kejadiannya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cinta Bertepuk Sebelah Tangan dan Wanita Pujaan Dinikahi Orang Lain, Warga Cirebon Bacok Tetangga , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved