Kenaikan Gaji Guru

Horee! Gaji Guru Naik Mulai 2025, Guru ASN Satu Kali Gaji Pokok, Honorer Lulus PPG Tambah Rp 2 Juta

Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara atu ASN maupun non-ASN.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ TAUFIK ISMAIL
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). 

Pengumuman kenaikan kesejahteraan guru itu bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) lusa. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara atu ASN maupun non-ASN.

Pasalnya, pemerintah mulai tahun 2025 mendatang akan menaikkan gaji guru.

Pengumuman kenaikan kesejahteraan guru itu bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) lusa. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan, gaji guru yang berstatus ASN dan non-ASN bakal naik. 

Menurutnya, pengumuman kenaikan kesejahteraan guru tersebut bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) mendatang. 

Adapun peningkatan tersebut, menurutnya, sebesar satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan bertambah Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang sudah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG)

"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru

Non-ASN sebesar 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. 

Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Dikutip dari Kompas.com, Abdul Mu'ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan. 

Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal.

Peningkatan berlaku untuk guru yang sudah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi. 

"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. 

Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved