Kabar Artis

Permohonan Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Permohonan sidang Isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Permohonan sidang Isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Penolakan ini lantaran majelis hakim menilai pernikahan yang dilakukan Rizky dan Mahalini pada Mei lalu tidak sah secara agama karena tidak menjalankan rukun nikah.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Oleh sebab itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta menikah ulang agar pernikahannya tercatat resmi oleh agama, hukum, dan negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Rizky Febian Jalani Sidang Pegesahan Pernikahan Tanpa Ditemani Mahalini

Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena satu rukun nikah tidak terpenuhi.

Mahalini yang notabene mualaf tidak memiliki wali nikah.

Sebagai gantinya, Ustaz Yahya M.Y. ditunjuk menjadi wali hakim dari pihak Mahalini.

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz.

Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Pemilihan wali hakim ini rupanya menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mahalini Dikabarkan Hamil, Sule Berharapan Punya Cucu Laki-laki

Wali hakim seharusnya adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

Rizky Febian dan Mahalini seharusnya menggunakan wali hakim yakni kepala KUA tempat mereka menikah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved