Kabar Artis

Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak

Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo resmi bercerai.  Putusan cerai ini dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Jumat

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Aktris peran Kimberly Ryder membagikan pengalaman serunya saat menjalani proses syuting film Mengejar Surga di Belanda. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo resmi bercerai. 

Putusan cerai ini dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024). 

Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024.

Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh atas dua anaknya, Ryden dan Aisyah. 

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo. 

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Aditya Zoni Resmi Cerai, Yasmine Ow Dapat Hak Asuh Anak

Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).

Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Usai 6 Tahun Menikah, Minta Hak Asuh Anak - Kimberly Ryder menggugat cerai aktor Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024).
Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar Usai 6 Tahun Menikah, Minta Hak Asuh Anak - Kimberly Ryder menggugat cerai aktor Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024). (istimewa)

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.

Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai, Tak Tuntut Gana-gini dan Hak Asuh Anak

Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.

Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.

"(PA Jakarta Pusat) menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved