Berita Kriminal

Kejam! 2 Pria di Jombang Racuni Balita 3 Tahun hingga Tewas, Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu

Polisi berhasil menguak kasus penganiayaan yang berujung meninggal seorang terhadap balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Dua pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Jumat (13/12/2024). 

PROHABA.CO, JOMBANG -  Polisi berhasil menguak kasus penganiayaan yang berujung meninggal seorang terhadap balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ironisnya, pelaku tersebut ternyata adalah JP, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, pacar dari ibu kandung korban.

Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh AZ , keponakan ibu korban. 

Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, kasus ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

Ia menjelaskan secara detail kronologi awal kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara diracun.

"Pelaku utama berinisial JP ini memiliki hubungan (pacaran) dengan ibu dari korban," ucapnya di hadapan awak media.

"Hasil autopsi juga menjelaskan, ada luka lebam dan juga diindikasikan ada racun yang ada di dalam tubuh korban.

Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ dalam korban," tambahnya.

AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi pelaku dimulai pada tanggal 27 November 2024.

Baca juga: Fakta Menarik Taylor Swift, Mulai dari Usia, Nama Asli hingga Karier

Saat itu, pelaku utama memesan racun tikus melalui media sosial.

Kemudian pada tanggal 30 November 2024, paket tiba.

Barulah pada tanggal 6 Desember 2024, pelaku utama berinisial AZ merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus yang sudah dibeli, ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.

"Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember 2024 itu.

Kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban," ungkapnya.

"Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP tidur bersama pacarnya, alias ibu korban," ungkapnya.

Sementara pelaku kedua, AZ adalah orang yang menuangkan racun ke dalam botol susu korban.

Parahnya, AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban itu setiap malam.

"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.

Hingga pada hari Senin (9/12/2024), karena racun tikus bertekstur cair sudah habis, pada hari Selasa (10/12/2024), pelaku membeli lagi racun tikus yang bertekstur bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk korban minum.

Baca juga: Diduga Depresi Dimarahi Guru di Sekolah, Seorang Siswi Minum Racun, Korban Dirawat di RSUD Porsea

Lalu pada Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumahnya.

Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.

"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang.

Pelaku lalu menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.

Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala.

Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.

"Hasil laboratorium masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil laboratorium itu sudah keluar," katanya.

Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menjelaskan, jika AZ sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu.

Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam, karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.

"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan.

Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.

Kini, JP dan AZ harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338.

Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkasnya.

Sebelumnya, balita di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berusia 3,5 tahun tewas diduga karena dianiaya.

Jasad balita malang tersebut berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.

Diketahui, TA, balita asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang belum genap berusia 4 tahun itu, meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jatim Network, penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada Rabu (11/12/2024).

Setelah menerima penganiayaan, korban sempat dibawa ke RSU PKU Muhamadiyah Mojoagung, Jombang, untuk mendapatkan perawatan pertama.

Namun, karena diduga kondisi korban tidak kunjung membaik, korban lalu dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto.

Di rumah sakit inilah, korban meninggal dunia.

Mengkonfirmasi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyebut informasi tersebut benar adanya.

Pihaknya kini masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban dari RSUD Jombang.

"Benar, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

Baca juga: 2 Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri Dihabisi Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Baca juga: Menguak Misteri Kematian Gadis Jepara di Bengkel Semarang, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Penganiayaan Balita di Daycare Kota Medan Terekam CCTV, Pengasuh Sudah Dipecat

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sadisnya 2 Pria di Jombang Tiap Malam Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Balita 3 Tahun hingga Tewas, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved