Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kriminal

Rumah Bersalin di Yogyakarta Jadi Tempat Jual Beli Bayi, Modus Adopsi

Dua orang wanita berinisial DM (77) dan JE (44), di Yogyakarta ditangkap polisi atas kasus penjualan bayi secara ilegal pada Kamis (12/12/2024). 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Dua orang pelaku perdagangan bayi, inisial DM usia 77 tahun warga Kota Yogyakarta dan JE usia 44 tahun yang tinggal di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA -  Dua orang wanita berinisial DM (77) dan JE (44), di Yogyakarta ditangkap polisi atas kasus penjualan bayi secara ilegal pada Kamis (12/12/2024). 

DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin.

Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.

Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010.

Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi.

"Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya.

Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut," tambah Endriadi.

Seorang bidan dan pemilik tempat bersalin di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, jadi tersangka perdagangan bayi. 

Baca juga: Tega, Seorang Ibu Muda Jual Bayi Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung 

Modusnya adopsi ilegal. Kedua tersangka yakni inisial DM, warga Kota Yogyakarta yang merupakan pemilik rumah bersalin; dan JE, yang tinggal di Sleman. 

Melansir pantauan Kompas.com klinik milik DM di Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tampak sepi dan tidak ada aktivitas. 

Hanya terdapat motor berwarna putih terparkir di halaman dan tertutup rapat pagarnya.

Tampak pula kursi panjang besi layaknya kursi di ruang tunggu, selain itu juga terdapat televisi dan alat ukur tinggi badan untuk anak-anak.

Rumah berlantai dua itu juga sudah tidak ada pelang nama klinik bersalin.

Klinik atau rumah bersalin ini sudah terkenal di kalangan penduduk sekitarnya.

Warga sekitar Rio (24) mengatakan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak dia kecil.

Dia kaget ketika mengetahui salah seorang bidan di klinik tersebut menjalankan praktik ilegal, yaitu jual beli bayi.

“Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada,” kata dia saat ditemui di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Puluhan Pelanggar Syariat Islam

Menurut dia, sehari-hari klinik tersebut beroperasi seperti biasa dan tidak pernah mendengar adanya informasi miring soal rumah bersalin itu.

“Klinik biasa itu setahu saya, itu sudah lama,” kata dia.

“Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja. Beliau terkenal,” imbuh dia.

Dia menambahkan, dulu sebelum kasus ini mencuat terdapat plakat keterangan rumah bersalin di depan gang.

“Plakatnya di depan gang,” kata dia. Rio menyampaikan, tersangka pernah menjadi ketua RW.

“Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” bebernya. 

Sementara itu, petugas taman di perumahan dekat klinik bersalin Suhadi (55) menyampaikan, dia kaget mendengar adanya informasi jual beli bayi di rumah bersalin itu.

Menurut dia, rumah bersalin itu layaknya klinik pada umumnya.

“Tahu ada klinik itu, sudah lama.

Biasa (klinik pada umumnya).

Saya tahunya malah dari tv, saya kira di daerah Sleman (lokasi klinik),” kata dia.

Suhadi menambahkan, biasanya ada plakat penanda rumah bersalin.

Sebelumnya, seorang bidan dan pemilik tempat bersalin di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, melakukan perdagangan bayi.

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal. 

Dua pelaku yang ditangkap yakni inisial DM (77), warga Kota Yogyakarta yang merupakan pemilik rumah bersalin; dan JE (44), yang tinggal di Sleman.

Pelaku inisial JE adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal.

Di rumah bersalin tersebut, para pelaku menerima dan merawat bayi

Mereka menerima bayi dari orangtua yang tidak menghendaki bayinya dan kemudian menawarkan adopsi ilegal di media sosial.

“Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024). 

Baca juga: ART Korban TPPO Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya di Tangerang, Alami Patah Kaki

Baca juga: ‘Muhammad’ Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Laki-Laki di Inggris dan Wales, Kalahkan Noah

Baca juga: Lagi, Warga Gandapura Bireuen Temukan Bayi Laki-laki di Pondok Pinggir Jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Bersalin Jadi Tempat Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Warga Sekitar Kaget", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved