Berita Kriminal

Tega, Seorang Ibu Muda Jual Bayi Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung 

Seorang ibu muda asal Tapanuli Tengah berinisial PNH (18) tega menjual darah dagingnya sendiri karena terhimpit ekonomi ingin pulang kampung.

Editor: Muliadi Gani
Wartakota/Ilustrasi
Ilustrasi bayi. Tega, Seorang Ibu Muda Jual Bayi Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung  

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang ibu muda asal Tapanuli Tengah berinisial PNH (18) tega menjual darah dagingnya sendiri karena terhimpit ekonomi ingin pulang kampung.

PNH kini sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terkait kasus perdagangan anak.

PNH tega menjual anaknya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua wanita ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

"Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, Kamis (29/2/2024).

AKP Madya menerangkan, perdagangan anak antara ibu kandung dan tersangka pembelinya dilakukan pada Minggu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Kejam! Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka ke Sungai

Baca juga: TNI AL Halau Kapal yang Angkut Pengungsi Rohingya ke Luar ZEE, Diduga Adanya TPPO

Baca juga: Tiga Orang Tewas di Tasikmalaya Usai Pesta Miras Oplosan

Keesokan harinya, polisi menangkap KT alias KL di kediamannya Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama bayi yang sudah dibelinya.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2024 polisi menangkap PNH di Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berada di kediaman ibunya.

PNH ditangkap bersama barang bukti uang sisa hasil menjual anak kandungnya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anaknya seharga Rp 4 juta.

Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal tentang perdagangan anak.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," katanya. 

 

Baca juga: Gadis 14 Tahun asal Medan Dipaksa Jadi PSK di Yogyakarta, Diduga Korban TPPO

Baca juga: Tiga Pria Mabuk Usai Ngelem Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi Bersama Ibu Muda Gendong Bayi 

Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Muda Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung ke Tapanuli Tengah, 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved