Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku TPPO yang Jual Orang Aceh ke Laos, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi

Dua pria asal Bireuen, berinisial RH dan JS, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Muliadi Gani
DOK HUMAS POLDA ACEH
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH dan JS saat diamankan tim Ditreskrimum Polda Aceh yang dibantu oleh penyidik Polres Bireuen, Jumat (20/12/2024). 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku merayu korban dengan menjanjikan mereka untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Dua pria asal Bireuen, berinisial RH dan JS, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus TPPO dengan menangkap dua pelaku pada dua lokasi berbeda, Jumat (20/12/2024) lalu. 

Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu oleh penyidik Polres Bireuen.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku merayu korban dengan menjanjikan mereka untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Yaitu sebagai staf bagian penjualan atau salesman di negara Laos secara legal, dengan diimingi gaji tinggi, serta bonus yang cukup wah.

"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, lalu Thailand, baru ke Laos,” terang Dirreskrimum. 

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Medsos di Kulon Progo

“Di Malaysia, semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade, Senin (23/12/2024). 

Kemudian, ungkap Ade, sesampainya di Laos, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yaitu salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan. 

“Apabila tidak mencapai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar.

Apabila korban mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ujarnya. 

Ade menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu oleh penyidik Polres Bireuen. 

Baca juga: Satu Korban Perahu Terbalik di Sungai Alas Ditemukan Meninggal di Subulussalam

Selain itu, pengungkapan kasus TPPO itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja yang baru tamat SMA atau pun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming. 

“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” pesan Dirreskrimum Polda Aceh.

“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca juga: TNI AL Halau Kapal yang Angkut Pengungsi Rohingya ke Luar ZEE, Diduga Adanya TPPO

Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Modus Pelaku TPPO ‘Jual’ Orang Aceh ke Luar Negeri, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi di Laos, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved