Berita Banda Aceh

Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Aceh
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka oknum karyawan PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar berinisial APW (32) ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (20/12/2024). 

Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jumat, (20/12/2024). 

Tersangka merupakan oknum karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar berinisial APW (32).

Tersangka dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21.

Baca juga: Alihkan Deposito Nasabah Rp700 Juta, Karyawan BSI Ditahan Polda Aceh

Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi.

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga.

Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. 

Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca juga: Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan BSI, Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp 668,5 juta,” ujarnya.

Supriadi menyebut, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved