Berita Banda Aceh
Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan
Editor:
Muliadi Gani
Humas Polda Aceh
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka oknum karyawan PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar berinisial APW (32) ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh telah menahan tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu, atas tindakan yang dilakukannya.
Namun, APW belum diserahkan ke J\jaksa lantaran berkas perkaranya masih berproses.(*)
Baca juga: Karyawan Bank BUMN Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar, Begini Modus yang Dilakukan Tersangka
Baca juga: Angelina Sondakh Terkejut Reza Artamevia Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Berlian
Baca juga: Barcelona Gunakan Teknologi untuk Percepat Pemulihan Lamine Yamal
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga Aceh Besar Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
dana nasabah
Uang Nasabah
Karyawan BSI
BSI KCP Lhoknga
penyalahgunaan dana nasabah
Polda Aceh
jaksa
Kejari Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.