Berita Banda Aceh

Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Aceh
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka oknum karyawan PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar berinisial APW (32) ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh telah menahan tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu, atas tindakan yang dilakukannya. 

Namun, APW belum diserahkan ke J\jaksa lantaran berkas perkaranya masih berproses.(*)

Baca juga: Karyawan Bank BUMN Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar, Begini Modus yang Dilakukan Tersangka

Baca juga: Angelina Sondakh Terkejut Reza Artamevia Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Berlian

Baca juga: Barcelona Gunakan Teknologi untuk Percepat Pemulihan Lamine Yamal

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga Aceh Besar Salahgunakan Dana Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved