Penggelapan Uang Nasabah

Karyawan Bank BUMN Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar, Begini Modus yang Dilakukan Tersangka

Seorang karyawan bank Bank Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan SUN palsu.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/FATHULABDI
Tersangka SDS (39) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Senin (29/1/2023). 

"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Pelaku ditangkap di Medan," sebut Alfian.

PROHABA.CO - Seorang karyawan bank Bank Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Karyawan perempuan berinisial SDS (39) itu sudah melakukan penggelapan uang nasabah sejak tahun 2015 atau delapan tahun lalu.  

Akibat perbuatan pelaku, enam nasabah bank tersebut menjadi korban dengan total kerugian mereka mencapai Rp 9 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SDS ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas, mengatakan, pelaku merupakan analis pada salah satu bank BUMN cabang Solok. 

Kepada para korban, sebut Alfian, pelaku SDS menawarkan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi. 

"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah.

Lalu, tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/2024), seperti dilansir Antara.

Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.

"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara.

Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.

"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved