Penggelapan Uang Nasabah
Karyawan Bank BUMN Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar, Begini Modus yang Dilakukan Tersangka
Seorang karyawan bank Bank Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggelapkan dana nasabah dengan modus penerbitan SUN palsu.
Editor:
Jamaluddin
ANTARA/FATHULABDI
Tersangka SDS (39) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Senin (29/1/2023).
Pelaku ditangkap di Medan," sebut Alfian.
Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank BUMN Palsukan Surat Utang Negara sejak 2015, Rugikan Nasabah Rp 9 Miliar",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penggelapan Uang Nasabah
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Tingkatkan Perekonomian Keluarga |
![]() |
---|
Bunda Salma Temui Menteri Agama RI, Ini Pengharapan Besarnya untuk Aceh |
![]() |
---|
Mualem Lantik T Hendra Budiansyah sebagai Wakil Kepala BPKS |
![]() |
---|
PT MPG dan Pemkab Nagan Raya Sepakat Perkuat Sinergi, Termasuk Serap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Waspada, Warga Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.