Berita Banda Aceh
Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan
Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jumat, (20/12/2024).
Tersangka merupakan oknum karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar berinisial APW (32).
Tersangka dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21.
Baca juga: Alihkan Deposito Nasabah Rp700 Juta, Karyawan BSI Ditahan Polda Aceh
Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi.
Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga.
Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka.
Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan BSI, Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah
“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp 668,5 juta,” ujarnya.
Supriadi menyebut, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya,” jelasnya.
dana nasabah
Uang Nasabah
Karyawan BSI
BSI KCP Lhoknga
penyalahgunaan dana nasabah
Polda Aceh
jaksa
Kejari Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.