Jumat, 24 April 2026

Polisi Ringkus 4 Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Medsos di Kulon Progo

Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi. Polisi juga meringkus empat orang tersangka sindikat praktik

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu saat menemui wartawan di Mapolda DIY terkait ungkap tindak pidana pidana perdagangan orang dan anak, Senin (25/11/2024). 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA -  Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi.

Polisi juga meringkus empat orang tersangka sindikat praktik jual beli bayi melalui sarana media sosial Facebook.

"Para tersangka yang kami amankan modusnya mencari sasaran ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu.

“Kejadian kami ungkap pada Kamis 21 November 2024 pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon Progo,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F.

Pasaribu dalam jumpa pers di Polda DIY, Senin (25/11/2024).

Dikatakan Wilson pengungkapan ini berawal dari penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo yang mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan bayi di beberapa grup media sosial Facebook.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisa dan penyelidikan.

Akun tersebut diketahui aktif mencari perempuan hamil dan yang baru saja melahirkan.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Perdagangan Ilegal Tramadol dan Hexymer, 2 Pemuda Ditangkap di Kamar Kos

“Setelah di dalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang,” ucapnya.

Diungkapkan Wilson penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut dengan berpura- pura mencari bayi untuk diadopsi.

Akun tersebut kemudian memberikan harga sebesar Rp 25 juta.

Usai harga disepakati, pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Setelah itu Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Wilson menyampaikan ada empat orang pelaku yang ditangkap.

Keempat orang tersebut yakni AH (41) laki-laki alamat Sukoharjo, Jawa Tengah, MM (52) perempuan alamat Karanganyar, Jawa Tengah, NNR (20) perempuan alamat Grobogan, Jawa Tengah dan A (39) laki-laki alamat Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved