Berita Kriminal

Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap

VAS (37), seorang kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Muliadi Gani
Net
ilustrasi sabu. Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap 

PROHABA.CO, CIANJUR -  VAS (37), seorang kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku yang mengedarkan sabu untuk momen malam Tahun Baru itu ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Ciherang, Kecamatan Pacet. 

Pelaku kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menyebutkan pihaknya menemukan 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu, timbangan elektrik, dan satu set sedotan di tas milik pelaku.

"Total berat sabu yang disita mencapai 5,24 gram," ujar Septian dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024) pagi.

Modus Penempelan Paket Sabu

Menurut Septian, pelaku berencana mengedarkan sabu dengan cara ditempel di beberapa lokasi yang telah disepakati bersama pembeli.

"Sebelum diamankan, pelaku sudah sempat menempelkan beberapa paket sabu," katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah membawa barang haram tersebut. 

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh

Baca juga: Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Luka Parah Terjatuh ke Sungai saat Lintasi Jembatan Tali Kabel

Pemilik Barang Masih Diburu

VAS mengaku hanya sebagai kurir.

Ia menyebut barang tersebut milik seseorang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemilik barang yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Septian.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Ayat (1), Pasal 114 Jo Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah Cianjur, khususnya di kawasan Puncak.

Baca juga: 35 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan, Lima Kurir Lokal Ditangkap

Baca juga: Polres Batubara Tangkap Tiga Warga Aceh Pengedar Narkoba, 2 Kg sabu dan 15.000 Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane, Satu Pelaku Diamankan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Narkoba untuk Perayaan Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved